Jumat, 22 November 2013

Perbedaan Switch dengan HUB


·       Switch ialah sebuah perangkat keras yang memungkinkan terjadinya distribusi packet data antar komputer dalam jaringan dan mampu untuk mengenali topologi jaringan di banyak layer sehingga packet data dapat langsung sampai ke tujuan. Hub ialah perangkat jaringan yang sederhana. Hub tidak mengatur alur jalannya data di jaringan, jadi setiap packet data yang melewati Hub akan dikirim (broadcast) ke semua port yang ada hingga packet data tersebut sampai ke tujuan. Hal tersebut dapat membuat hub menjadi collisions dan memperlambat jaringan. (Hub juga sering dikenal dengan nama repeate
·       Switch dan Hub sebenarnya memiliki fungsi yang sama, karena dengan menggunakan salah satu diantaranya kita tetap bisa membuat Jaringan Komputer, tapi penggunaan Switch akan lebih cepat daripada Hub apalagi bila jaringan yang kita punya sangat besar.
·       “Perbedaan Hub dan Switch” terletak dari bagaimana packet data / informasi yang dikirim kepada mereka diproses. Ketika data masuk atau datang ke Hub, Hub akan mengambil data tersebut dan akan mentransmisikannya ke setiap komputer yang terhubung ke Jaringan.Tetapi lain halnya dengan Switch, ia akan menerima data tersebut dan hanya akan mengirimkannya ke komputer yang berkepentingan menerima data tersebut.




Perbedaan Jaringan Client Server dan Jaringan Peer to Peer

 JARINGAN CLIENT SERVER


Client Server jaringan ini memiliki dua komponen utama, Yaitu Server dan Client (Workstation). Yang di maksud dengan Server, adalah komputer pusat yang menyediakan semua fasilitas data yang berada dalam sebuah jaringan bagi komputer lain. Sedangkan Workstation itu sendiri merupakan komputer yang menggunakan atau menerima fasilitas yang disediakan oleh Server. Jadi biasanya Server hanya ada satu, yang bisa menyimpan dan membagikan segala jenis data dan fasilitas yang dibutuhkan oleh komputer lain. Server didalam jaringan Client Server biasa disebut dengan Dedicated Server.

Untuk kelebihan dan kekurangan dari tipe jaringan Client Server ini adalah sebagai berikut :
Kelebihan


ü  Dari segi kecepatan, tipe jaringan ini memiliki kecepatan akses yang lebih tinggi , dikarenakan SERVER tidak dibebani sebagai Workstation.
ü  Dari segi Back Up, tipe jaringan ini memiliki sistem Back Up dan keamanan yang lebih baik, dikarenakan Back Up dilakukan terpusat pada server.
ü  Dari segi keamanan dan administrasi, Tipe jaringan ini lebih baik, dikarenakan hanya ada satu pemakai saja yang bertugas sebagai Administrator yang mengatur Sistem keamanan dan Administrasi dalam jaringan.
Kekurangan
O  Segala jenis hubungan antara Server dan Workstation , tergantung seluruhnya kepada Server, Jika server mengalami gangguan , maka seluruh jaringan akan trganggu.
O  Biaya operasional yang mahal.
O  Memerlukan sebuah komputer yang memiliki kemampuan yang sangat baik yang akan dijadikan sebagai Server.

JARINGAN PEER TO PEER


Peer to Peer,  Jika seperti pada tipe jaringan Client Server, dimana terdapat sebuah komputer yang bertindak sebagai Server yang berperan sangat penting dalam mengelola sebuah jaringan,  pada tipe jaringan Peer to Peer, setiap Komputer / Workstation dapat bertindak sebagai Server maupun sebagai Workstation (Client). Sehingga tidak ada perbedaan antara Server dan Workstation (Client). Selain itu juga, dalam Jaringan Peer to Peer ini , tidak perlu menggunakan HUB / SWITCH untuk menghubungkan dua buah PC / Laptop, karena untuk menghubungkan keduanya, dapat dihubungkan secara langsung menggunakan kabel UTP tanpa perantara. Dalam jaringan Peer to Peer inipun, setiap PC / Laptop yang saling terhubung dapat saling berbagi sumber daya dalam jaringan tanpa harus dikendalikan oleh salah satu PC/Laptop yang  terhubung, karena semuanya memiliki hak akses yang sama dan tidak dibatasi.
Dalam jaringan Peer to Peer pun tidak perlu menggunakan Operating System (OS) khusus untuk Server, karena pada tipe jaringan ini tidak memiliki sebuah Server. Untuk menghubungkan 2 buah PC / Laptop menggunakan kabel UTP, harus menggunakan kabel UTP yang bertipe Crossover, karena jika menggunakan tipe pengkabelan Straight Through, maka kabel LAN tidak akan terkoneksi, terkecuali LAN Card atau Ethernet yang kawan-kawan gunakan sudah mendukung Straight Through.

Adapun kelebihan dan kekurangan dari Tipe Jaringan Peer to Peer ini adalah sebagai berikut :
Kelebihan
ü  Biaya instalasi yang lebih murah.
ü  Tidak memerlukan OS Khusus untuk server.
ü  Tidak membutuhkan administrator.
ü  Kelangsungan jaringan tidak bergantung pada server, Jadi, ketika salah satu PC / Laptop mengalami gangguan , maka jaringan tidak akan terganggu.
Kekurangan
O  Tingkat keamanan kurang.
O  Tidak cocok digunakan untuk Jaringan berskala besar dan kompleks.
O  Troubleshooting jaringan lebih sulit.
O  Kemampuan kerja lebih rendah dibandingkan dengan jaringan Client Server

Senin, 18 November 2013

Perbedaan Qadha dan Qadhar

Assalamualaikum WR.WB

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin ditanya : “Apakah perbedaan antara Qadha’ dan Qadar?”
Jawaban.
Para ulama’ berbeda pendapat tentang perbedaan antara kedua istilah tersebut. Sebagian mengatakan bahwa Qadar adalah kententaun Allah sejak zaman azali (zaman yang tak ada awalnya), sedangkan Qadha’ adalah ketetapan Allah terhadap sesuatu pada waktu terjadi.
Maka ketika Allah menetapkan sesuatu akan terjadi pada waktunya, ketentuan ini disebut Qadar. Kemudian ketika telah tiba waktu yang telah ditetapkan pada sesuatu tersebut, ketentuan tersebut disebut Qadha’. Masalah ini (Qadha’) banyak sekali disebut dalam Al-Qur’an, seperti firman Allah.
“Artinya : Sesuatu itu telah diqadha” [Yusuf : 41]

Dan firman-Nya.
“Artinya : Allah mengqadha’ dengan benar” [Ghafir : 20]
Dan ayat-ayat lain yang serupa. Maka Qadar adalah ketentuan Allah terhadap segala sesuatu sejak zaman azali, sedangkan Qadha’ merupakan pelaksanaan Qadar ketika terjadi. Sebagian Ulama’ mengatakan bahwa kedua istilah tersebut mempunyai satu makna.
Pendapat yang dianggap rajih (unggul/kuat) adalah bahwa kedua istilah tersebut bila dikumpulkan (Qadar-Qadha’), maka mempunyai makna berbeda, tapi bila dipisahkan antara satu dengan yang lain maka mempunyai makna yang sama. Wallahu ‘alam.
[Disalin kitab Al-Qadha' wal Qadar edisi Indonesia Tanya Jawab Tentang Qadha dan Qadar, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin', terbitan Pustaka At-Tibyan, penerjemah Abu Idris]



Pegunungan Himalaya dan Gunung Everest

Pegunungan Himalaya, banyak yang bertanya dimana letak Gunung Himalaya dan Gunung Everest? Sebenarnya pertanyaan ini sedikit keliru. Himalaya bukanlah sebutan untuk sebuah gunung, melainkan Himalaya merupakan sebuah barisan pegunungan , kumpulan atau barisan dari beberapa gunung yang saling menyambung di benua Asia yang memisahkan anak benua India dari dartaran Tibet. Sementara Everest baru bisa disebut gunung.
Dimana lokasi pegunungan Himalaya dan gunung Everest berada? Pegunungan Himalaya terbentang di benua Asia. Pegunungan ini berbaris memanjang melewati lima Negara, yaitu Pakistan, India, China, Bhutan dan Nepal.

Pegunungan Himalaya sangat istimewa. Karena pada pegunungan inilah bertenggernya puncak-puncak gunung tertinggi di dunia, termasuk Gunung Everest dan Gunung Kanchenjunga. Pegunungan Himalaya juga dikenal sebagai sumber mata air dari dua sungai besar yang menjadi pusat peradaban dunia, yaitu Sungai Indus dan Sungai Ganga-Brahmaputra. Hingga hari ini, tidak kurang dari 750 juta nyawa hidup dan tinggal disekitar daerah sungai sepanjang Pegunungan Himalaya ini.

Selanjutnya tentang Gunung Everest dan dimana lokasinya? Gunung Everest disebut-sebut sebagai gunung tertinggi di dunia. Dengan ketinggian gunung mencapai lebih kurang 8.850 m. Gunung Everest terletak di barisan Pegunungan Himalaya. Tepatnya diperbatasan Nepal dan Tibet. Sementara puncaknya terletak di Tibet.

Jika anda tertarik ikut merasakan sensasi pendakian gunung tertinggi di dunia ini ada baiknya mengenal rute-rute pendakian termudah terlebih dahulu. Menurut informasi dari Wikipedia rute pendakian termudah adalah dari South Col (Nepal) Pegunungan Himalaya.


Jumat, 01 November 2013

Sistem Hukum Internasional

Makna Hukum Internasional
Kata sistem menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mengandung pengertian seperangkat unsur secara literatur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas atau sistem berarti susunan yang teratur dari pandangan, teori asas, atau, hal-hal lainnya, sehingga membentuk suatu metode, sedangkan. Istilah hokum internasional dikenal dalam berbagai istilahdan bahasa. Menurut bahasa Indonesia, hokum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa, dan hukum antarnegara. Menurut bahasa asing hukum internasional adalah international law, common law, law of mankind, law of nations, transnational law  ( Inggris), droil gens (Perancis), volkenrecht (Belanda), volkenreet (Jerman), ius gentium/ius intergentes (Romawi). Beberapa tokoh hukum internasional berpendapat seperti tertera pada tabel:
Pakar Hukum Internasional
Pendapat yang Dikemukakan
Hugo de Groot
Hugo de Groot (Grotius) dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (perihal Perang dan Damai) mengemukakan, bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas atau hukum alam dan persetujuan beberapa atau semua Negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri didalamnya.
Prof.Dr. J.G Starke
Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
Prof. Dr.Mochtar Kusumaatmaja, S.H
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dengan Negara, Negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.
Wirjono Prodjodikoro
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antarbangsa di berbagai Negara.

Dengan demikian, system hukum internasional adalah seperangkat unsur yang secara teratur saling membentuk metode hukum secara internasional (melintasi batas Negara).
Berdasarkan makna atau pengertian dari para ahli hukum penerapan hukum internasional dapat dibedakan menjadi hukum perdata internasional dan hukum public internasional.
a.  Hukum perdata internasional adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga Negara di suatu Negara dengan warga Negara dari Negara lain. (Hukum antarbangsa).
b.  Hukum public internasional adalah hukum internasional yang mengatur Negara satu dengan Negara yang lain dalam hubungan internasional (Hukum antarnegara).
Asas Hukum Internasional
Berlakunya hukum internasional dalam rangka menjalin hubungan antarbangsa, terlebih dahulu harus memeperlihatkan asas-asas berikut.
a. Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya. Menurut asas ini, Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahmya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
b. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga Negara di mana pun berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan extraterritorial. Artinya, hukum dari Negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga Negara, walaupun berada di Negara asing.
c. Asas Kepentingan Umum
asas ini didasarkan pada kewenangan Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu Negara.
Apabila ketiga asas ini tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan antarbangsa. Oleh sebab itu, antara satu Negara dengan Negara lain perlu ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hukum internasional.
Subjek Hukum Internasional
Pada masa sebelum Perang Dunia I meliputi Negara-negara yang bertindak melalui pemerintahan yang telah diakui dan organisasi internasional.
Namun, dalam perkembangannya, setelah Perang Dunia I setiap individu bertanggung jawab langsung bagi tindakan-tindakan Negara. Individu yang semula bukan sebagai subjek hukum internasional menjadi subjek hukum internasional.
Contoh:
Para pemimpin Perang Nazi dan pemerintah Jepang yang terlibat dalam Perang Dunia II telah diadili di pengadilan Nurrenberg dan Tokyo karena kejahatan perang. Mereka telah dijatuhi hukuman yang berat seperti hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan hukuman penjara dalam jangka waktu yang cukup lama atas perbuatan-perbuatan individu yang dikualifikasikan sebagai kejahatan internasional.
Negara yang diakui sebagai subjek hukum internasional harus mendapat pengakuan dari Negara-negara lain. Dalam hal mengakui suatu Negara sebagai subjek hukum internasional, terdapat dua teori pengakuan yang saling bertentangan.
Pertama: Pengakuan yang konstitusif (constitutive theory at recognition).
Teori ini menyatakan bahwa meskipun sebelumnya sudah diakui secara legal sebagai Negara, namun kenyataannya belum eksis sebelum diakui oleh Negara lain.
Kedua: Pengakuan yang bersifat politis atau disebut pengakuan deklaratif (declarative theory at recognition)
Menurut declarative theory at recognition ini suatu Negara atau pemerintah yang baru biasanya dianggap eksis melaui penerapan pengujian yang objektif, seperti kemampuan pemerintah untuk mengontrol dan memelihara penduduknya tanpa menghiraukan apakah Negara lain akan mengakui atau tidak.
Dalam perkembangannya teori pengakuan deklaratif lebih realistis dan kemungkinannya lebih baik digunakan untuk menjelaskan berbagai praktik pengakuan yang digunakan oleh pemerintah zaman sekarang.
Oleh karena Negara yang bukan satu-satunya subjek hukum internasional , subjek-subjek hukum internasional dikelompokkan menjadi sebagai berikut.
a. Negara
Sejak lahirnya hukum internasional, Negara adalah subjek hukum internasional dalam arti yang klasik. Bahkan hingga sekarang masih ada anggapan bahwa hukum internasional itu pada hakikatnya adalah hukum antarnegara.
b. Tahta Suci (Vatican)
Tahta Suci (Vatican) sudah ada sejak dahulu selain Negara. Menurut sejarah, “Paus” tidak hanya merupakan Kepala Gereja Roma tetapi memiliki pula kekuasaan duniawi. Tahta suci memiliki perwakilan-perwakilan diplomatic di berbagai Negara di dunia yang kedudukannya sejajar dengan wakil-wakil diplomat Negara-negara lain. Perjanjian antara italia dengan Tahta Suci tanggal 11 Februari 1929 memungkinkan didirikannya Negara “Vatican” di Roma.
c. Palang Merah Internasional
Organisasi Palang Merah Internasional lahir sebagai subjek hukum internasional karena sejarah. Kemudian, kedudukannya diperkuat dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi palang merah tentang perlindungan korban perang.
d. Organisasi
1). Organisasi internasional Public atau Antar pemerintah (Intergovernmental Organization)
Organisasi internasional public meliputi keanggotaan Negara-negara yang diakui menurut salah satu pandangan teori pengakuan atau keduanya. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah adalah mewakili negaranya sebagai pihak dari organisasi internasional tersebut. Organisasi internasional hanya akan dibedakan menurut prinsip-prinsip keanggotaanya yang akan dianut prinsip-prinsip keanggotaan itu antara lain sebagai berikut.
a). Prinsip Universitas (University)
Prinsip ini dianut oleh PBB termasuk badan-badan khusunya yang keanggotaanya tidak membedakan besar atau kecilnya suatu Negara meskipun untuk menjadi anggota dari organisasi jenis ini masih mempunyai syarat-syarat tertentu lainnya. Dalam pasal 4 Piagam PBB bahwa keanggotaan PBB terbuka untuk semua Negara yang cinta damai yang menerima kewajiban-kewajiban internasional dan ditetapkan oleh Majelis Umum PBB atas rekomendasi Dewan Keamanan.
b). Prinsip Kedekatan Wilayah (Geographic Proximity)
Prinsip kedekatan wilayah memiliki anggota yang dibatasi pada Negara-negara yang berada di wilaya tertentu saja. Misalnya, ASEAN meliputi keanggotaan tidak hanya 6 negara melainkan pula termasuk 4 negara lainnya seperti Vietnam, Kamboja, Laos, dan Myanmar. Negara di luar kawasan tersebut tidak dapat menjadi anggota. Contoh lain adalah organisasi persatuan Afrika, Forum Pasifik Selatan, organisasi Negara-negara Amerika , atau organisasi.
c). Prinsip Selektivitas (selectivity)
Selektif dari segi kebudayaan, agama, etnis, pengalaman sejarah dan sesame produsen seperti Liga Arab, organisasi negara-negara persemakmuran, Organisasi Konferensi Islam, OPEC, Masyarakat Ekonom Eropa (MEE), Persemakmuran Negara-Negara Merdeka dan persyaratan selektif lainnya.
2). Organisasi Internasional Privat (Private Internasional Organization)
Organisasi ini dibentuk atas dasar mewujudkan lembaga yang independen factual, atau demokrasi, karena itu sering disebut organisasi nonpemerintahan (Non Government  Organization, NGO) atau biasa kita sebut Lembaga Swadaya Masyarakat yang anggotanya badan-badan swasta. Dalam kaintannya dengan organisasi internasional, NGO dapat memperoleh status konsultatif, misalnya dalam pasal 71 piagam PBB memungkinkan bagi ECOSOC untuk melakukan hal semacam itu dengan NGO yang mempunyai perhatian terhadap masalah-masalah yang berada di bawah wewenangnya dan setelah berkonsultasi dengan anggotanya dapat menentukan organisasi-organisasi nonpemerintahan yang patut memperoleh kedudukan konsultatif tersebut.
Bagi NGO-NGO yang mempunyai status konsultatif dibagi dalam 3 kelompok.
Pertama,
Kelompok NGO yang mempunyai perhatian utama dalam hamper semua kegiatan ECOSOC, seperti international chamber of commerce, world federation of U.N. Association. Bahkan di dalam kelompok ini dapat memasukan mata acara dalam agenda sidang ECOSOC .
Kedua,
Kelompok NGO yang mempunyai wewenang tertentu dan menangani secara khusus beberapa masalah yang termasuk di dalam kegiatan ECOSOC seperti Amnesty International, International Commision of Jurists.
Ketiga,
Kelompok NGO yang tercatat sebagai badan-badan konsultatif secara ad hoc, seperti American Foreign Insurance Assosiation, World Assosiation of Girls Guides and Girls Scout.
3). Organisasi Regional atau Sub-Regional
Pembentukan organisasi maupun sub-regional anggotanya didasarkan atas prinsip kedekatan wilayah, seperti South Pacific Forum, South Asian Regional Cooperation, Gulf Cooperation Council, Union Arab Maghreb, atau OAU. Kaitan organisasi regional tersebut dengan PBB telah mengatur dalam Bab VIII pasal 52 khususnya yang berkaitan dengan kewajiban organisasi-organisasi regional untuk ikut serta dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan regional dan untuk menyelesaikan pertikaian local secara damai sebelum diajukan ke Dewan Keamanan.
4). Organisasi yang Bersifat Universal
Pada umumnya organisasi internasional yang bersifat lebih memberikan kesempatan kepada anggotanya seluas mungkin tidak peduli apakah Negara itu besar atau kecil, kuat atau lemah, karena itu prinsip persamaan kedaulatan merupakan factor penting dengan menggunakan hak suara yang sama. PBB termasuk badan-badan khusus dapat digolongkan dalam jenis organisasi ini.
Prof. Henry G. Schremer telah memberikan 3 (tiga) ciri umum bagi jenis organisasi ini.
a). University, suatu organisasi yang biasanya bergerak dengan kegiatan yang luas. Organisasi dengan ciri ini seharusnya tidak memberikan persyaratan-persyaratan berat bagi keanggotaanya disamping tidak akan mengenakan sanksi  untuk mengusir anggotanya.
b). Ultimate necessity, menyangkut berbagai aspek kehidupan internasional yang sangat luas yang diperlukan oleh semua Negara seperti masalah cuaca, pelayaran, penerbangan dan lain-lain. Organisasi ini lebih berbentuk teknis seperti badan-badan khusus PBB yang ada.
c). Heterogenity, karena anggotanya yang luas maka akan mempunyai perbedaan pandangan, baik di bidang politik maupun tingkat perekonomiannya serta budaya yang berbeda-beda. Dalam sifatnya yang heterogen itu bagi Negara anggota yang mempunyai penduduk yang besar akan mempunyai hak suara yang sama dengan Negara yang penduduknya kecil.
Organisasi internasional seperti perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan organisasi butuh internasional (ILO) mempunyai hak-hak dan kewajban-kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional.
Mahkamah internasional menyatakan bahwa PBB dan organisasi seperti Badan-Badan Khusus PBB sebagai subjek hukum menurut hukum internasional tidak usah lagi diragukan. Badan-Badan Khusu PBB itu antara lain Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO); Organisasi Perburuhan Internasional (ILO); Organisasi Kesehatan seluruh dunia (WHO); Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan kebudayaan (UNESCO); Bank Pembangunan dan Perkembangan Internasional (IBRD); Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNNICEF).
5). Orang Perorangan (individu)
Dalam Perjanjian Perdamaian Versailles 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan Inggris dan Prancis serta masing-masing sekutunya, sudah ada pasal yang memungkinkan orang perorangan mengajukan perkara ke muka mahkamah-mahkamah arbitrase internasional, sehingga tidak hanya Negara yang bisa menjadi pihak di hadapan suatu peradilan internasional.
Dari ketentuan-ketentuan tersebut, maka individu dijadikan sebagai subjek hukum internasional bertujuan untuk melindungi hak minoritasnya.
6). Pemberontakan dan Pihak dalam sengketa menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam keadaan tertentu.
Misalnya, gerakan pembebasan palestina (PLO). Para pemberontak dan pihak yang bersengketa dianggap sebagai salah satu subjek hukum karena memiliki beberapa hak asasi seperti hak untuk menentukan nasib sendiri, hak untuk secara bebas memilih system ekonomi, politik dan social budaya sendiri dan hak untuk menguasai sumber kekayaan alam dari wilayan yang didudukinya.
Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum internasional, dapat dibedakan antara sumber hukum material dan sumber hukum formal. Seumber hukum material adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara, sedangkan sumber hukum formal adalah sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh mahkamah internasional di dalam memutuskan suatu sengketea internasional adalah pasal 38 piagam mahkamah internasional pasal 38, adalah sebagai berikut.
a. Perjanjian internasional (traktat=treaty).
b. Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagi hukum.
c. Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab.
d. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum.
e. Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka.


Sumber : buku kewarganegaraan 2, menuju masyarakat madani. Penerbit Yudhistira

Kamis, 10 Oktober 2013

Cerita Nabi Ismail as

Assalamualaikum wr.wb
Berhubung hari raya Idhul Adha tinggal beberapa hari lagi, Jadi postingan ini juga edisi spesial Idhul Adha. Selamat membaca….

Cerita ini dimulai ketika Nabi Ibrahim as yang telah berhijrah meninggalkan mesir, ia bersama dengan istrinya yang bernama sarah, dan dayangnya yang bernama Hajar ke Palestina. Ia juga membawa pindah semua bintang ternaknya, dan seluruh harta miliknya yang diperoleh dari hasil usaha perdagangan di Mesir.
Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra berkata: Pertama-tama yang menggunakan stegi (setagen) adalah Hajar ibu Nabi Ismail yang bertujuan untuk menyembunyikan kandungannya dari Siti Sarah yang telah lama menikah dengan Nabi Ibrahim as tetapi belum juga mengandung, tetapi walau bagaimana pun juga akhirnya terbukalah rahasia yang disembunyikan itu dengan lahirnya Nabi Ismail as. Tentunya sewajarnya seorang istri, Siti Sarah merasa telah dikalahkan oleh Siti Hajar sebagai seorang dayang yang diberikan kepada Nabi Ibrahim as. Mulai saat itu Siti Sarah merasa bahwa suaminya lebih sering dekat kepada Siti Hajar, karena ia senang dengan hadirnya Ismail. Tentu saja ini menjadi penyebab keretakan rumah tangga mereka Nabi Ibrahim as, Siti Sarah hatinya tidak kuat melihat suaminya lebih dekat kepada Siti Hajar, sehingga ia meminta Nabi Ibrahim agar Siti Hajar dijauhkan dan berpindah tempat.
Kemudian Allah yang maha esa menurunkan wahyu kepada Ibrahim supaya keinginan istrinya tersebut dipenuhinya. Lalu berangkatlah Nabi Ismail as bernama Siti Hajar dan anaknya yang masih kecil sekali, yaitu Ismail pergi ke tempat yang belum diketahui tujuannya, dan juga mau dititipkan kemana anak dan istrinya tersebut.
Nabi Ibrahim bersama anak dan istrinya pergi dengan menaiki unta ke tempat yang belum jelas tujuannya, ia hanya berserah diri kepada Allah, Tuhan yang ia yakini akan menuntutnya kemana arah langkahnya. Unta yang ditunggangi tiga hamba Allah it uterus berjalan sampai akhirnya keluar kota, memasuki lautan pasir dan padang yang terbuka. Terik matahari begitu pedih menyengat tubuh dihiasi dengan angin yang kencang dengan debu-debu pasir yang bertebaran.

Cerita Nabi Ismail dan Siti Hajar
Akhirnya Nabi Ibrahim bersama Ismail dan ibunya tiba di suatu tempat setelah berminggu-minggu dalam perjalanan jauh. Ia tiba di kota suci yang disebut Makkah, yang nantinya Ka’bah akan didirikan di kota itu, yang akan menjadi kiblat manusia diseluruh dunia. Unta Nabi Ibrahim berhenti mengakhiri perjalanan di tempat dimana Masjidil Haram dibangun saat ini. Di tempat itulah Nabi Ibrahim meninggalkan Siti Hajar bersama dengan Ismail putrnya, mereka ditinggal hanya dibekali dengan serantang bekal makanan dan minuman, sementara itu keadaan di sekitarnya masih belum ada tumbuh-tumbuhan, tidak ada air yang mengalir, batu dan pasir kering lah yang ada saat itu.
Cerita Nabi Ismail-Siti Hajar begitu cemas dan sedih ketika Nabi Ibrahim akan meninggalkannya seorang diri bersama anaknya yang masih kecil, di tempat yang begitu sunyi senyap, tidak ada orang sama sekali, kecuali hanya pasir dan batu. Seraya merintih dan menangis, ia memegang kuat-kuat baju Nabi Ibrahim as sambil memohon belas kasihannya, meminta agar ia tidak ditinggalkan seorang diri di tempat yang begitu hampa, tidak ada seorang manusia sama sekali, tidak ada binatang, tidak ada pohon dan air mengalir pun juga tidak terlihat ditempat itu. Sementara itu ia masih bertanggung jawab untuk mengasuh anak kecil yang masih menyusu kepadanya. Mendengar keluh kesah Siti Hajar, tentunya Nabi Ibrahim as merasa tidak tega untuk meninggalkannya ia sendiri bersama putranya yang ia sayangi tersebut di tempat yang sepi. Namun ia juga sadar bahwa apa yang dilakukannya merupakan keinginan dan perintah Allah yang maha pencipta, yang tentunya mengandung hikmah yang belum diketahuinya dan ia sadar bahwa Allah yang maha kuasa akan melindungi putra dan Siti Hajar di tempat sepi tersebut dari kesukaran dan penderitaan.
Nabi Ibrahim as pun berkata kepada Siti Hajar:” Bertakwalah kepada Alllah yang telah menentukan kehendak-Nya, percayalah kepada kekuasaan-Nya dan rahmatn-Nya. Dialah yang memerintah aku membawa kamu ke sini dan dialah yang akan melindungi kamu dan menyertai kamu di tempat yang sunyi ini. Sungguh kalau bukan perintah dan wahyu-Nya, tidak sekalipun aku tega meninggalkan kamu disini seorang diri bersama puteraku yang sangat aku cintai ini. Percayalah wahai hajar bahwa Allah yang Maha Kuasa tidak akan menelantarkan kamu berdua tanpa perlindungan-Nya. Rahmat dan barakah-Nya akan tetap turun di atas kamu untuk selamanya, insya-Allah.”
Mendengarkan rangkaian kata dari Nabi Ibrahim itu, Siti Hajar segera melepaskan genggamannya dari baju Nabi Ibrahim as dan dilepaskannya beliau menunggang untanya untuk kembali ke Palestina dengan iringan air mata yang bercurah membasahi tubuh Nabi Ismail as yang sedang menyusu.
Sementara itu Nabi Ibrahim juga tidak dapat menahan air mata ketika ia turun dari dataran tinggi meninggalkan mekah menuju kembali ke Palestina, tempat dimana istri pertamanya, Siti Sarah dengan punya keduanya yaitu Nabi Ishak as sedang menunggu. Selama dalam perjalanan, Nabi Ibrahim tidak henti-hentinya memohon perlindungan , rahmat dan barokah serta karunia dan rezeki bagi putera dan Siti Hajar yang ditinggalkannya di Mekkah yang masih sepi dan asing itu. Doa Nabi Ibrahim kepada Allah SWT sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai berikut:
“Ya Tuhan kamu, sesungguhnya aku telahh menempatkan sebagian keturunanku di lemah yang tidak mempunyai tanam-tanaman didekat rumah engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezekilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.”
Sejak Nabi Ibrahim pergi, tinggalah Siti Hajar dan Ismail di tempat yang sunyi dan jauh dari peradaban itu, ia harus bisa menerima nasib yang oleh Allah telah ditakdirkan kepadanya denga kesabaran dan keyakinan penuh bahwa Allah akan melindunginya. Sementara tu bekal dan makanan yang dibawa dalam perjalanan pada akhirnya habis juga setelah dimakan beberapa hari sejak ditinggal oleh Nabi Ibrahim as. Dimulailah beratnya beban hidup yang harus ditanggungnya sendiri tanpa bantuan suaminya. Ditambah lagi ia masih punya tanggung jawab menyusui Ismail, sedangkan susunya semakin lama semakin mongering karena kekurangan makanan. Sehingga anaknya pun menangis tak henti-hentinya, karena tidak bisa minum air susu dengan puas dari Siti Hajar. Ibunya pun menjadi bingung, panic dan cemas mendengar anak yang disayangnya menangis menyayat hati. Siti Hajar menoleh ke kanan dan ke kiri, berlari ke kanan dan ke kiri kesana kesini untuk mencari sesuap makan atau seteguk air yang bisa meringankan kelaparan dan meredakan tangisan anaknya, namun usaha yang dilakukannya tidak membuahkan hasil.
Lalu Siti Hajar pergi ke bukit safa, ia berharap bisa mendapatkan sesuatu yang bisa menolongnya, namun hanya batu dan pasir yang ditemuinya di sana, lalu dari bukit safa itu ia melihat bayangan air yang mengalir di atas bukit marwah, kemudian berlarilah ia ke bukit marwah, namun setelah sampai disana yang dikiranya air ternyata hanya bayangan atau fatamorgana belaka. Lalu ia mendengar seolah-olah ada suara yang memanggilnya dari bukit safa pergilah ia ke bukit safa, namun setalah sampai di bukit safa ia tidak menjumpai apa-apa.

Cerita Asal-Usul Air Zam-Zam
Siti Hajar memiliki keinginan yang kuat untuk tetap hidup bersama putra yang disayanginya, Siti Hajar pun berlari mondar-mandir sebanyak tujuh kali antara bukit safa dan marwah, yang pada akhirnya ia duduk termenung, kepalanya meresa pusing dan hamper saja ia putus asa.
Diriwayatkan bahwa saat itu ibu dari Ismail ini berada dalam keadaan yang tidak berdaya dan hamper putus asa kecuali dari rahmat Allah dan pertolongan-Nya datanglah malaikat jibril kepadanya, lalu malaikat jibril itu bertanya kepada Siti Hajar: “sipakah sebenarnya engkau ini?” kemudian Siti Hajar menjawab: “aku adalah hamba sahaya Ibrahim”. Jibril bertanya lagi: “Kepada siapa engkau dititipkan disini?”, Siti Hajar menjawab: ”Aku kepada Allah.”
Lalu malaikat hibril berkata lagi: “Jika demikian, maka engkau telah dititipkan kepada Dzat yang maha pemurah dan maha pengasih, akan melindungimu, mencukupkan keperluan hidupmu dan tidak akan menyianyiakan kepercayaan ayah dan puteramu kepada-Nya.”
Setalah percakapan itu, diajaklah Siti Hajar pergi ke suatu tempat mengikutinya di suatu tempat dimana malaikat jibril menginjakan telapak kakinya kuat kuat di atas tanah dan atas izin Allah segeralah keluar dari bekas telapak kaki itu air yang begitu jernih, itu merupakan mata air zam-zam yang sampai saat ini mendapatkan setitik atau seteguk air. Karena sejarahnya mata air itu dengan nama “injakan jibril”.
Dalam sekejap, air bekas injakan kaki jibril tersebut melimpah kemana-mana, kemudia malaikat jibril berkata: “zam-zam!”, yang artinya “berkumpullah”: kemudia air itu berkumpul dan sampai sekarang air itu diberi nama zam-zam. Kemudian malaikat berkata lagi: “Hai Siti Hajar janganlah engkau takur akan kehausan di sini, karena sesungguhnya Allah menjadikan air ini untuk minuman orang-orang kaya yang ada di dunia ini. Dan air ini akan terus mengalir dan tidak akan berhenti, dan nanti Ibrahim akan kembali juga kesini untuk mendirikan Ka’bah.”
Melihat air yang deras itu Siti Hajar begitu gembira dan lega. Lalu segeralah ia membasahi bibir puteranya dengan air keramat itu dan wajahnya itu dan wajah puteranya pun segera terlihat segar lagi, begitu juga dengan Siti Hajar, wajahnya terasa segar dan ia merasa sangat bahagia dengan hadirnya mukjizat dari Allah yang mengembalikan kesegaran hidup kepadanya dan juga kepada putranya setelah sebelumnya dibayang-bayangi oleh kematian karena kelaparan.
Dengan dikeluarkannya air zam-zam itu, datanglah burung-burung mengelillingi daerah yang ada airnya tersebut. Burung-burung kemudian menarik perhatian sekelompok bangsa arab dari suku juhrum yang merantau dan sedang berkemah di sekitar Makkah. Mereka mengetahui dari pengalaman bahwa dimana ada terlihat burung di udara, maka dibawahnya juga terdapat air, maka mereka mengutus beberapa orang untuk memeriksa kebenaran teori ini. Para pemeriksa itu kemudia pergi mendatangi tempat dimana Siti Hajar berada, kemudia mereka kembali kepada kaumnya dengan membawa kabar gembira mengenai adanya air zam-zam dan juga keadaan Siti Hajar bersama putranya. Sejak itu, segeralah sekelompok suku juhrum tersebut disambut gembira oleh Siti Hajar karena dengan hadirnya sekelompok itu bisa menghilangkan kesunyiannya dan kesepian yang selama ini dirasakan oleh Siti Hajar yang hidup berdua dengan Ismail saja. Siti Hajar bersyukur kepada Allah yang maha pengasih dan penyayang, dengan rahmatnya telah membuka hati orang-orang itu untuk meramalkan dan memecah kesunyian.

Cerita Nabi Ismail Dikorbankan
Beberapa waktu kemudia Nabi Ibrahim pergi ke Makkah untuk mengunjungi putranya yaitu Nabi Ismail as di tempat yang dianggapnya masih asing, untuk menghilangkan rasa rindu pada putrnya yang sangat disayanginya, dan juga untuk menenangkan hatinya yang selalu risau jika mengingat keadaan puteranya bersama ibunya yang ditinggalkan di tempat yang tandus. Jauh dari masyarakat kota dan pergaulan umum.
ketika Nabi ismail as mencapai usia remaja, Nabi Ibrahim mendapat mimpi bahwa ia harus menyembelih puternya, yaitu Nabi Ismail. Dan mimpi seorang Nabi merupakan salah satu dari cara Allah menurunkan wahyunya kepada Nabi, jadi perintah yang diterimanya dalam mimpi itu harus dilaksanakan oleh Nabi Ibrahim as. Mengetahui perintah itu,Ibrahim duduk dan termenung memikirkan ujian dari Allah yang begitu berat tersebut. Sebagai seorang ayah yang baru saja dikarunia seorang putera setelah puluhan tahun diharapkan dan didambakan, serta saat ini ia sedang penuh kebahagiaan bersama puteranya yang diharapkan bisa menjadi pewaris dan penyambung kelangsungan keturunanya, tiba-tiba harus dijadikan qurban dan harus direnggut oleh tangan ayahnya sendiri.
Tapi karena ia merupakan seorang Nabi, yang menjadi pesuruh Allah dan pembawa agama yang seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi para pengikutnya dalam beribadah kepada Allah, menjalankan segala perintah-Nya dan menempatkan cintanya kepada Allah di atas cintanya kepada anak, istri, harta dan benda-benda lain. Tentu ia harus melaksanakan perintah dari Allah yang diwahyukan melalui mimpinya, apapun yang akan terjadi sebagai akibat pelaksanaan perintah itu.
Sungguh amat berat ujian yang dihadapi oleh Nabi Ibrahim as, namun sesuai dengan firman Allahh yang bermaksud:” Allah lebih mengetahui dimana dan kepada siapa Dia mengamanatkan risalah-Nya.” Lalu Ibrahim as tidak membuang waktu lagi, berniat tetap akan menyembelih Nabi Ismail as puteranya sebagai qurban dengan perintah Allah yang telah diterimanya. Dan berangkatlah Nabi Ibrahim menuju ke Makkah untuk menemui dan menyampaikan kepada puteranya apa yang Allah perintahkan.
Nabi Ismail sebagai anak yang soleh yang sangat taat kepada Allah dan bakti kepada orang tuanya, ketika Nabi Ismail as mulai besar Nabi Ibrahim berkata: “Hai anakku! Aku telah bermimpi, di dalam tidur seolah-olah saya menyembelih kamu, maka bagaimanakah pendapatmu?”
Tanpa ragu-ragu dan berfikir panjang Nabi Ismail menjawab perkataan ayahnya:
“Wahai ayahku! Laksanakanlah apa yang telah diperintahkan oleh Allah kepadamu. Engkau akan menemuiku insya Allah sebagai seorang yang sabar dan patuh kepada perintah. Aku hanya meminta dalam melaksanakan perintah Allah itu agar ayah mengikatku kuat supaya tidak banyak bergerak sehingga menyusahkan ayah, kedua agar menanggalkan pakaianku supaya tidak terkan darah yang akan menyebabkan berkurangnya pahalaku ketika ibu melihatnya, ketiga tajamkanlah pedangmu dan percepatlah pelaksanaan penyembelihan agar meringankan penderitaan dan rasa pedihku, keempat dan yang terakhir sampaikanlah salamku kepada ibuku berikanlah kepadanya pakaianku ini untuk menjadi penghiburnya dalam kesedihan dan tanda mata serta kenang-kenangan baginya dari putera tunggalnya.”
Kemudian dipeluknya Nabi Ismail as dan dicium pipinya oleh Nabi Ibrahim seraya berkata:
“bahagialah aku mempunyai seorang putera yang taat kepada Allah, bakti kepada orang tua yang ikhlas hati menyerahkan dirinya untuk melaksanakan perintah Allah.”

Cerita Nabi Ismail Disembelih
Saat penyembelihan yang mengerikan telah tiba. Diikatkanlah kedua tangan dan kaki Nabi Ismail as, dibaringkanlah ia di atas lantai, lalu diambilah parang tajam yang sudah tersedia dan sambil memegang parang ditangannya. Kedua mata Nabi Ibrahim as tergenang air berpindah memandang dari wajah puteranya ka arah yang mengkilap ditangannya, seakan-akan pada saat itu hari beliau menjadi temapt pertarungan antara perasaan seorang ayah di satu pihak dan kewajiban seorang rasul di satu pihak yang lain. Pada akhirnya dengan memejamkan matanya, parang diletakan pada leher Nabi Ismail as dan penyembelihan dilakukan. Akan tetapi apa saya, parang yang sudah ditajamkan itu ternyata menjadi tumpul dileher Nabi Ismail as dan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan sebagaimana diharapkan.
Kejadian tersebut merupakan suatu mukjizat dari Allah yang menegaskan bahwa perintah pengorbanan Ismail hanya suatu ujian Nabi Ibrahim as dan Nabi Ismail as sampai sejauh mana cinta dan taat mereka kepada Allah. Ternyata keduanya telah lulus dalam ujian yang sangat berat itu. Nabi Ibrahim as telah menunjukkan kesetiaan yang tulus dengan pengorbanan puteranya untuk berbakti melaksanakan perintah Allah sedangkan Nabi Ismail as tidak sedikit pun ragu atau bimbang dalam melaksanakan kebaktiannya kepada Allah dan kepada orang tuanya dengan menyerahkan jiwa dan raganya untuk dikorbankan, sampai-sampai terjadi seketika merasa bahwa perang itu tidak mampu memotong lehernya, berkatalah ia kepada ayahnya:
“Wahai ayahku! Rupa-rupanya engkau tidak sampai hati memotong leherku karena melihat wajahku, cobalah telangkupkan aku dan laksanakanlah tugasmu tanpa melihat wajahku.”
Akan tetapi parang itu tetap tidak berdaya mengeluarkan setiik darah pun dari daging Ismail walau telah telangkupkan dan dicoba memotong lehernya dari belakang.
Dalam keadaan bingung dan sedih hati karena gagal dalam usahanya menyembelih puteranya, datanglah kepada Nabi Ibrahim wahyu Allah dengan firmannya : dan kami panggillah dia: Hai Ibrahim sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpimu itu sesungguhnya demikianlah kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan besar:. Kemudia sebagai ganti nyawa Nabi Ismail as yang telah diselamatkan itu. Allah memerintahkan Nabi Ibrahim as menyembelih seekor kambing yang telah tersedia disampingnya dan segera dipotong leher kambing itu oleh beliau dengan parang yang tumpul di leher puteranya tadi itu. Dan inilah asal permulaan sunah berqurban yang dilakukan oleh umat islam pada hari raya Idhul adha di seluruh dunia.

Semoga cerita ini membawa manfaat untuk kita semua, amin.
Minal Aidzin walfaidzin, mohon maaf lahir batin ya sahabat blogger:) 


Sumber: http//ceritaislami.net/cerita-nabi-ismail-as-disembelih-kisah-lengkap/