Jumat, 01 November 2013

Sistem Hukum Internasional

Makna Hukum Internasional
Kata sistem menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mengandung pengertian seperangkat unsur secara literatur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas atau sistem berarti susunan yang teratur dari pandangan, teori asas, atau, hal-hal lainnya, sehingga membentuk suatu metode, sedangkan. Istilah hokum internasional dikenal dalam berbagai istilahdan bahasa. Menurut bahasa Indonesia, hokum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa, dan hukum antarnegara. Menurut bahasa asing hukum internasional adalah international law, common law, law of mankind, law of nations, transnational law  ( Inggris), droil gens (Perancis), volkenrecht (Belanda), volkenreet (Jerman), ius gentium/ius intergentes (Romawi). Beberapa tokoh hukum internasional berpendapat seperti tertera pada tabel:
Pakar Hukum Internasional
Pendapat yang Dikemukakan
Hugo de Groot
Hugo de Groot (Grotius) dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (perihal Perang dan Damai) mengemukakan, bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas atau hukum alam dan persetujuan beberapa atau semua Negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri didalamnya.
Prof.Dr. J.G Starke
Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
Prof. Dr.Mochtar Kusumaatmaja, S.H
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dengan Negara, Negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.
Wirjono Prodjodikoro
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antarbangsa di berbagai Negara.

Dengan demikian, system hukum internasional adalah seperangkat unsur yang secara teratur saling membentuk metode hukum secara internasional (melintasi batas Negara).
Berdasarkan makna atau pengertian dari para ahli hukum penerapan hukum internasional dapat dibedakan menjadi hukum perdata internasional dan hukum public internasional.
a.  Hukum perdata internasional adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga Negara di suatu Negara dengan warga Negara dari Negara lain. (Hukum antarbangsa).
b.  Hukum public internasional adalah hukum internasional yang mengatur Negara satu dengan Negara yang lain dalam hubungan internasional (Hukum antarnegara).
Asas Hukum Internasional
Berlakunya hukum internasional dalam rangka menjalin hubungan antarbangsa, terlebih dahulu harus memeperlihatkan asas-asas berikut.
a. Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya. Menurut asas ini, Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahmya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
b. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga Negara di mana pun berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan extraterritorial. Artinya, hukum dari Negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga Negara, walaupun berada di Negara asing.
c. Asas Kepentingan Umum
asas ini didasarkan pada kewenangan Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu Negara.
Apabila ketiga asas ini tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan antarbangsa. Oleh sebab itu, antara satu Negara dengan Negara lain perlu ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hukum internasional.
Subjek Hukum Internasional
Pada masa sebelum Perang Dunia I meliputi Negara-negara yang bertindak melalui pemerintahan yang telah diakui dan organisasi internasional.
Namun, dalam perkembangannya, setelah Perang Dunia I setiap individu bertanggung jawab langsung bagi tindakan-tindakan Negara. Individu yang semula bukan sebagai subjek hukum internasional menjadi subjek hukum internasional.
Contoh:
Para pemimpin Perang Nazi dan pemerintah Jepang yang terlibat dalam Perang Dunia II telah diadili di pengadilan Nurrenberg dan Tokyo karena kejahatan perang. Mereka telah dijatuhi hukuman yang berat seperti hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan hukuman penjara dalam jangka waktu yang cukup lama atas perbuatan-perbuatan individu yang dikualifikasikan sebagai kejahatan internasional.
Negara yang diakui sebagai subjek hukum internasional harus mendapat pengakuan dari Negara-negara lain. Dalam hal mengakui suatu Negara sebagai subjek hukum internasional, terdapat dua teori pengakuan yang saling bertentangan.
Pertama: Pengakuan yang konstitusif (constitutive theory at recognition).
Teori ini menyatakan bahwa meskipun sebelumnya sudah diakui secara legal sebagai Negara, namun kenyataannya belum eksis sebelum diakui oleh Negara lain.
Kedua: Pengakuan yang bersifat politis atau disebut pengakuan deklaratif (declarative theory at recognition)
Menurut declarative theory at recognition ini suatu Negara atau pemerintah yang baru biasanya dianggap eksis melaui penerapan pengujian yang objektif, seperti kemampuan pemerintah untuk mengontrol dan memelihara penduduknya tanpa menghiraukan apakah Negara lain akan mengakui atau tidak.
Dalam perkembangannya teori pengakuan deklaratif lebih realistis dan kemungkinannya lebih baik digunakan untuk menjelaskan berbagai praktik pengakuan yang digunakan oleh pemerintah zaman sekarang.
Oleh karena Negara yang bukan satu-satunya subjek hukum internasional , subjek-subjek hukum internasional dikelompokkan menjadi sebagai berikut.
a. Negara
Sejak lahirnya hukum internasional, Negara adalah subjek hukum internasional dalam arti yang klasik. Bahkan hingga sekarang masih ada anggapan bahwa hukum internasional itu pada hakikatnya adalah hukum antarnegara.
b. Tahta Suci (Vatican)
Tahta Suci (Vatican) sudah ada sejak dahulu selain Negara. Menurut sejarah, “Paus” tidak hanya merupakan Kepala Gereja Roma tetapi memiliki pula kekuasaan duniawi. Tahta suci memiliki perwakilan-perwakilan diplomatic di berbagai Negara di dunia yang kedudukannya sejajar dengan wakil-wakil diplomat Negara-negara lain. Perjanjian antara italia dengan Tahta Suci tanggal 11 Februari 1929 memungkinkan didirikannya Negara “Vatican” di Roma.
c. Palang Merah Internasional
Organisasi Palang Merah Internasional lahir sebagai subjek hukum internasional karena sejarah. Kemudian, kedudukannya diperkuat dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi palang merah tentang perlindungan korban perang.
d. Organisasi
1). Organisasi internasional Public atau Antar pemerintah (Intergovernmental Organization)
Organisasi internasional public meliputi keanggotaan Negara-negara yang diakui menurut salah satu pandangan teori pengakuan atau keduanya. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah adalah mewakili negaranya sebagai pihak dari organisasi internasional tersebut. Organisasi internasional hanya akan dibedakan menurut prinsip-prinsip keanggotaanya yang akan dianut prinsip-prinsip keanggotaan itu antara lain sebagai berikut.
a). Prinsip Universitas (University)
Prinsip ini dianut oleh PBB termasuk badan-badan khusunya yang keanggotaanya tidak membedakan besar atau kecilnya suatu Negara meskipun untuk menjadi anggota dari organisasi jenis ini masih mempunyai syarat-syarat tertentu lainnya. Dalam pasal 4 Piagam PBB bahwa keanggotaan PBB terbuka untuk semua Negara yang cinta damai yang menerima kewajiban-kewajiban internasional dan ditetapkan oleh Majelis Umum PBB atas rekomendasi Dewan Keamanan.
b). Prinsip Kedekatan Wilayah (Geographic Proximity)
Prinsip kedekatan wilayah memiliki anggota yang dibatasi pada Negara-negara yang berada di wilaya tertentu saja. Misalnya, ASEAN meliputi keanggotaan tidak hanya 6 negara melainkan pula termasuk 4 negara lainnya seperti Vietnam, Kamboja, Laos, dan Myanmar. Negara di luar kawasan tersebut tidak dapat menjadi anggota. Contoh lain adalah organisasi persatuan Afrika, Forum Pasifik Selatan, organisasi Negara-negara Amerika , atau organisasi.
c). Prinsip Selektivitas (selectivity)
Selektif dari segi kebudayaan, agama, etnis, pengalaman sejarah dan sesame produsen seperti Liga Arab, organisasi negara-negara persemakmuran, Organisasi Konferensi Islam, OPEC, Masyarakat Ekonom Eropa (MEE), Persemakmuran Negara-Negara Merdeka dan persyaratan selektif lainnya.
2). Organisasi Internasional Privat (Private Internasional Organization)
Organisasi ini dibentuk atas dasar mewujudkan lembaga yang independen factual, atau demokrasi, karena itu sering disebut organisasi nonpemerintahan (Non Government  Organization, NGO) atau biasa kita sebut Lembaga Swadaya Masyarakat yang anggotanya badan-badan swasta. Dalam kaintannya dengan organisasi internasional, NGO dapat memperoleh status konsultatif, misalnya dalam pasal 71 piagam PBB memungkinkan bagi ECOSOC untuk melakukan hal semacam itu dengan NGO yang mempunyai perhatian terhadap masalah-masalah yang berada di bawah wewenangnya dan setelah berkonsultasi dengan anggotanya dapat menentukan organisasi-organisasi nonpemerintahan yang patut memperoleh kedudukan konsultatif tersebut.
Bagi NGO-NGO yang mempunyai status konsultatif dibagi dalam 3 kelompok.
Pertama,
Kelompok NGO yang mempunyai perhatian utama dalam hamper semua kegiatan ECOSOC, seperti international chamber of commerce, world federation of U.N. Association. Bahkan di dalam kelompok ini dapat memasukan mata acara dalam agenda sidang ECOSOC .
Kedua,
Kelompok NGO yang mempunyai wewenang tertentu dan menangani secara khusus beberapa masalah yang termasuk di dalam kegiatan ECOSOC seperti Amnesty International, International Commision of Jurists.
Ketiga,
Kelompok NGO yang tercatat sebagai badan-badan konsultatif secara ad hoc, seperti American Foreign Insurance Assosiation, World Assosiation of Girls Guides and Girls Scout.
3). Organisasi Regional atau Sub-Regional
Pembentukan organisasi maupun sub-regional anggotanya didasarkan atas prinsip kedekatan wilayah, seperti South Pacific Forum, South Asian Regional Cooperation, Gulf Cooperation Council, Union Arab Maghreb, atau OAU. Kaitan organisasi regional tersebut dengan PBB telah mengatur dalam Bab VIII pasal 52 khususnya yang berkaitan dengan kewajiban organisasi-organisasi regional untuk ikut serta dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan regional dan untuk menyelesaikan pertikaian local secara damai sebelum diajukan ke Dewan Keamanan.
4). Organisasi yang Bersifat Universal
Pada umumnya organisasi internasional yang bersifat lebih memberikan kesempatan kepada anggotanya seluas mungkin tidak peduli apakah Negara itu besar atau kecil, kuat atau lemah, karena itu prinsip persamaan kedaulatan merupakan factor penting dengan menggunakan hak suara yang sama. PBB termasuk badan-badan khusus dapat digolongkan dalam jenis organisasi ini.
Prof. Henry G. Schremer telah memberikan 3 (tiga) ciri umum bagi jenis organisasi ini.
a). University, suatu organisasi yang biasanya bergerak dengan kegiatan yang luas. Organisasi dengan ciri ini seharusnya tidak memberikan persyaratan-persyaratan berat bagi keanggotaanya disamping tidak akan mengenakan sanksi  untuk mengusir anggotanya.
b). Ultimate necessity, menyangkut berbagai aspek kehidupan internasional yang sangat luas yang diperlukan oleh semua Negara seperti masalah cuaca, pelayaran, penerbangan dan lain-lain. Organisasi ini lebih berbentuk teknis seperti badan-badan khusus PBB yang ada.
c). Heterogenity, karena anggotanya yang luas maka akan mempunyai perbedaan pandangan, baik di bidang politik maupun tingkat perekonomiannya serta budaya yang berbeda-beda. Dalam sifatnya yang heterogen itu bagi Negara anggota yang mempunyai penduduk yang besar akan mempunyai hak suara yang sama dengan Negara yang penduduknya kecil.
Organisasi internasional seperti perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan organisasi butuh internasional (ILO) mempunyai hak-hak dan kewajban-kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional.
Mahkamah internasional menyatakan bahwa PBB dan organisasi seperti Badan-Badan Khusus PBB sebagai subjek hukum menurut hukum internasional tidak usah lagi diragukan. Badan-Badan Khusu PBB itu antara lain Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO); Organisasi Perburuhan Internasional (ILO); Organisasi Kesehatan seluruh dunia (WHO); Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan kebudayaan (UNESCO); Bank Pembangunan dan Perkembangan Internasional (IBRD); Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNNICEF).
5). Orang Perorangan (individu)
Dalam Perjanjian Perdamaian Versailles 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan Inggris dan Prancis serta masing-masing sekutunya, sudah ada pasal yang memungkinkan orang perorangan mengajukan perkara ke muka mahkamah-mahkamah arbitrase internasional, sehingga tidak hanya Negara yang bisa menjadi pihak di hadapan suatu peradilan internasional.
Dari ketentuan-ketentuan tersebut, maka individu dijadikan sebagai subjek hukum internasional bertujuan untuk melindungi hak minoritasnya.
6). Pemberontakan dan Pihak dalam sengketa menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam keadaan tertentu.
Misalnya, gerakan pembebasan palestina (PLO). Para pemberontak dan pihak yang bersengketa dianggap sebagai salah satu subjek hukum karena memiliki beberapa hak asasi seperti hak untuk menentukan nasib sendiri, hak untuk secara bebas memilih system ekonomi, politik dan social budaya sendiri dan hak untuk menguasai sumber kekayaan alam dari wilayan yang didudukinya.
Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum internasional, dapat dibedakan antara sumber hukum material dan sumber hukum formal. Seumber hukum material adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara, sedangkan sumber hukum formal adalah sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh mahkamah internasional di dalam memutuskan suatu sengketea internasional adalah pasal 38 piagam mahkamah internasional pasal 38, adalah sebagai berikut.
a. Perjanjian internasional (traktat=treaty).
b. Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagi hukum.
c. Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab.
d. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum.
e. Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka.


Sumber : buku kewarganegaraan 2, menuju masyarakat madani. Penerbit Yudhistira

1 komentar: