Jumat, 29 November 2013

Think & Succeed!

Keadaan terpuruk bukanlah buruk, bila
dihadapi dengan tenang, dan bijak
serta berjuang terus pantang mundur,
dan diiringi doa yang tulus!
Setiap tantangan dan rintangan adalah
cambuk untuk memotivasi kita mencapai
kemajuan dan kemenangan.

Pepatah mengatakan:
 "Kehidupan bukanlah jalan yang lurus
dan mudah dilalui di mana kita bisa
bepergian bebas tanpa halangan.
Kehidupan seringkali berupa
jalan-jalan sempit yang menyesatkan,
di mana kita harus mencari jalan,
tersesat dan bingung! Sering rasanya
sampai pada jalan tak berujung.
Namun, jika kita punya keyakinan
Kepada Sang Maha Pemilik Kehidupan,
pintu pasti akan dibukakan untuk
kita. Mungkin bukan pintu yang selalu
kita inginkan, namun pintu yang
akhirnya akan terbukti, terbaik untuk
kita!" - A.J. Cronin

Saat kita menjelang dewasa, hidup
memang tidak selalu indah. 
Lihatlah, langit pun tak selalu cerah,
suram malam kadang tak berbintang.
Itulah lukisan alam. Itulah aturan
Tuhan.

Hidup adalah belajar. Belajar untuk
menyelesaikan setiap teka-teki yang
sudah disiapkan oleh-Nya untuk kita.
Yang terpenting adalah, dalam kondisi
apapun, lakukanlah selalu yang
terbaik yang kita bisa.
Seberat apapun masalahmu kawan,
sekelam apapun beban dalam hidupmu,
janganlah engkau berlari, apalagi
sembunyi!

Temuilah Dia dengan lapang dada dan
bersihnya hati. Yakinlah, dengan
KESABARAN, kita akan bisa bertahan
dari segala badai cobaan.

Saat engkau mendapati masalah,
yakinlah, sebenarnya engkau tengah
dipersiapkan-NYA tuk menjadi sosok
yang tegar & berani.

sumber : (Anne Ahira) 
www.AnneAhiraNewsletter.com

Perkembangan Mouse Komputer

Perkembangan Mouse
Perkembangan dunia teknologi informasi saat ini berjalan sangat cepat. Sebagai salah satu kebutuhan (bahkan dapat dikatakan sebagai kebutuhan pokok), manusia perlu terus mengikuti perkembangannya dari masa ke masa. Komputer meja maupun laptop merupakan salah satu teknologi informasi yang berkembang dengan cepat demi peningkatan kinerja dan kehandalannya. Mouse atau tetikus merupakan bagian dari komputer yang memiliki dan terus digunakan sebagai salah satu sumber inputnya. Keberadaannya terus mengalami perkembangan demi terus memudahkan hubungan antara manusia dengan komputernya.

Mouse Pertama Kali
Tetikus pertama kali dibuat pada tahun 1963 oleh Douglas Engelbart dari Stanford Research Institute berbahan kayu dengan satu tombol. Model kedua sudah dilengkapi dengan 3 tombol. Pada tahun 1970, Douglas Engelbart memperkenalkan tetikus yang dapat mengetahui posisi X-Y pada layar komputer, tetikus ini dikenal dengan nama X-Y Position Indicator (indikator posisi X-Y). Mouse pertama ini terbuat dari kotak kayu dan 2 roda besi. Tetikus ini diperkenalkan pertama kali di sebuah konferensi di San Francisco.
Engelbart kemudian mematenkannya pada 17 November 1970. Pada waktu itu, Engelbart bermaksud agar pengguna memakai mouse dengan satu tangan secara terus-menerus, sementara tangan lainnya mengoperasikan alat seperti keyboard dengan lima tombol.

 


Mouse Bola

    
                     










    Tetikus bekerja dengan menangkap gerakan menggunakan bola yang menyentuh permukaan keras dan rata. Perkembangan selanjutnya dilakukan oleh Bill English di Xerox PARC pada awal tahun 1970. Ia menggunakan bola yang dapat berputar ke segala arah, kemudian putaran bola tersebut dideteksi oleh roda-roda sensor di dalam mouse tersebut.
Pada gambar di atas merupakan paten bola tetikus pertama. Sebelah kiri adalah roda trek berlawanan oleh Englebart, dengan nomor paten 3541541 (Inggris) November 1970. Gambar tengah adalah bola dan roda oleh Rider, dengan nomor paten 3835464 (Inggris) September 1974. Kanan adalah bola dan dua penggelinding oleh Opocentsky, dengan nomor paten 3987685 (Inggris) Oktober 1976.
Pengembangan tipe putaran bola ini kemudian melahirkan mouse tipe Trackball, yaitu jenis mouse terbalik dimana pengguna menggerakkan bola dengan jari jempolnya, yang populer antara tahun 1980 sampai 1990. Xerox PARC juga mempopulerkan penggunaan keyboard QWERTY dengan dua tangan dan menggunakan mouse pada saat dibutuhkan saja. Mouse saat ini mengikuti desain École polytechnique fédérale de Lausanne (EPFL) yang diinspirasikan oleh Professor Jean-Daniel Nicoud.

Mouse Optikal
Selain mouse bola, saat ini banyak digunakan mouse optikal. Mouse optikal lebih unggul dari mouse bola karena lebih akurat dan perawatannya lebih mudah dibandingkan mouse bola. Mouse optikal tidak perlu dibersihkan, berbeda dengan mouse bola yang harus sering dibersihkan karena banyak debu yang menempel pada bolanya sehingga menghambat putaran pada roda-roda sensor gerak vertikal dan horizontalnya dan berakibat mouse seolah-olah tidak merespon gerakan dari pengguna.

 

Mouse optikal pertama dibuat oleh Steve Kirsch dari Mouse Systems Corporation. Mouse jenis ini menggunakan LED (light emitting diode) dan photo dioda untuk mendeteksi gerakan mouse. Mouse optikal pertama hanya dapat digunakan pada alas (mousepad) khusus yang berwarna metalik bergaris-garis biru—abu-abu. Mouse optikal saat ini dapat digunakan hampir di semua permukaan padat dan rata, kecuali permukaan yang memantulkan cahaya. Mouse optikal saat ini bekerja dengan menggunakan sensor optik yang menggunakan LED sebagai sumber penerangan untuk mengambil beribu-ribu frame gambar selama mouse bergerak. Perubahan dari frame-frame gambar tersebut diterjemahkan oleh chip khusus menjadi posisi X dan Y yang kemudian dikirim ke komputer.

Mouse Laser

 



Mouse laser pertama kali diperkenalkan oleh Logitech, perusahaan mouse terkemuka yang bekerja sama dengan Agilent Technologies pada tahun 2004, dengan nama Logitech MX 1000. Logitech mengklaim bahwa mouse laser memilki tingkat akurasi 20 kali lebih besar dari mouse optikal. Dasar kerja mouse optikal dan mouse laser hampir sama, perbedaannya hanya penggunaan laser kecil sebagai pengganti LED digunakan oleh mouse optikal. Saat ini mouse laser belum banyak digunakan, mungkin karena harganya yang masih mahal.
Tetikus yang memakai sistem laser, resolusinya dapat mencapai 2.000 titik per inci (dpi), bahkan ada yang bisa mencapai 4.800 titik per inci. Biasanya tetikus model ini diperuntukkan bagi penggemar permainan video.

BlueTrack Mouse
Tahun 2008, Microsoft memperkenalkan teknologi BlueTrack Mouse yang tidak menggunakan laser sama sekali. Mouse yang disebut dengan Explorer mouse ini merupakan mouse proprietary dari Microsoft’ Bluetrack technology. Inovasi dari teknologi ini sama seperti pendahulunya BlueTrack mampu berjalan di segala jenis permukaan, apakah itu granit, kayu, bahkan karpet sekalipun (permukaan yang digunakan mouse ini adalah kryptonite).
Mouse ini mengeluarkan kekuatan gelombang tertentu yang dikeluarkan optical technology sehingga laser akan mengdeteksi posisi mouse dengan sangat presisi sehingga pengguna akan memiliki sebuah permukaan virtual yang akan di baca oleh laser. Maka dari itu, mouse ini dapat bekerja di permukaan granite dapur sampai karpet.


Mouse ini menggunakan blue led untuk membuat permukaan virtual, sehingga permukaan akan dibaca oleh laser dari lubang envelope yang ada pada mouse tersebut.
Explorer Mouse dan Explorer Mini Mouse menggunakan teknologi proprietary, dari Microsoft-designed complementary metal-oxide semiconductor (CMOS) chip dengan menggunakan advanced algorithms dan pixel architecture untuk deteksi yang lebih presisi. Ini adalah generasi keempat mouse Microsoft degan menggunakan specific integrated circuit (ASIC) dan CMOS technology yang seluruhnya di kembangkan oleh Microsoft. Saat ini Explorer Mouse dan Explorer Mini Mouse dapat berjalan di 1000 dpi. Teknolgi proprietary dari Microsoft ini menggunakan sudut imaging optics yang tinggi dan mampu menghasilkan gambar permukaan dengan lebih detail bahkan pada permukaan yang bersinar seperti granite atapun kaca tidak seperti blurry, out-of-focus images, yang menjadi masalah pada laser mouse. Cahaya biru yang dikeluarkan mouse membantu menciptakan resolusi tinggi pada images permukaan virtual high-contrast pada images dan membuat anda lebih mudah bernavigasi.

RAZER Mamba Black
Sekarang ini, perkembangan mouse telah mencapai pada produk yang dikenal dengan nama RAZER Mamba Black. Mouse ini biasanya digunakan oleh para pemain games. Mouse dengan tujuh tombol ini merupakan mouse tanpa kabel dengan teknologi laser 3,5G – 5600 dpi. Kemampuan ini memungkinkan mouse untuk menanggapi gerakan hampir seketika. Mouse ini bergerak dengan kecepatan kilat dan presisi tinggi. Mouse tipe ini berisi sejumlah fitur seperti on-the-fly sensitivity switch, baterai & DPI stage indicator, dan memori Razer Synapse on-board yang memungkinkan kita menyimpan dan membawa profil game, string makro ke mana pun kita pergi .

 



Jumat, 22 November 2013

Lirik Lagu Boyce Avenue feat Hannah Trigwell - Let Her Go

Boyce Avenue feat Hannah Trigwell ~ Let Her Go

Well, you only need the light when it's burning low,
Only miss the sun when it starts to snow,
Only know you love her when you let her go.

Only know you've been high when your'e feeling low,
Only hate the road when you're missing home.
Only know you love her when you let her go,
And you let her go.

Staring at the bottom of your glass
Hoping one day you'll make a dream last
But dreams come slow and they go so fast

You see her when you close your eyes
Maybe one day you'll understand why
Everything you touch surely dies

But you only need the light when it's burning low
Only miss the sun when it starts to snow
Only know you love her when you let her go

Only know you've been high when you're feeling low
Only hate the road when you're missing home
Only know you love her when you let her go

Staring at the ceiling in the dark
Same old empty feeling in your heart
'Cause love comes slow and it goes so fast

Well you see her when you fall asleep
But never to touch and never to keep
'Cause you loved her too much and you dived too deep

Well you only need the light when it's burning low
Only miss the sun when it starts to snow
Only know you love her when you let her go

Only know you've been high when you're feeling low
Only hate the road when you're missing home
Only know you love her when you let her go
And you let her go
Ooooh ooooh ooooh

And you let her go
Ooooh ooooh ooooh

Well you let her go

'Cause you only need the light when it's burning low
Only miss the sun when it starts to snow
Only know you love her when you let her go

Only know you've been high when you're feeling low
Only hate the road when you're missing home
Only know you love her when you let her go

'Cause you only need the light when it's burning low
Only miss the sun when it starts to snow
Only know you love her when you let her go

Only know you've been high when you're feeling low
Only hate the road when you're missing home
Only know you love her when you let her go

And you let her go 

Perbedaan Switch dengan HUB


·       Switch ialah sebuah perangkat keras yang memungkinkan terjadinya distribusi packet data antar komputer dalam jaringan dan mampu untuk mengenali topologi jaringan di banyak layer sehingga packet data dapat langsung sampai ke tujuan. Hub ialah perangkat jaringan yang sederhana. Hub tidak mengatur alur jalannya data di jaringan, jadi setiap packet data yang melewati Hub akan dikirim (broadcast) ke semua port yang ada hingga packet data tersebut sampai ke tujuan. Hal tersebut dapat membuat hub menjadi collisions dan memperlambat jaringan. (Hub juga sering dikenal dengan nama repeate
·       Switch dan Hub sebenarnya memiliki fungsi yang sama, karena dengan menggunakan salah satu diantaranya kita tetap bisa membuat Jaringan Komputer, tapi penggunaan Switch akan lebih cepat daripada Hub apalagi bila jaringan yang kita punya sangat besar.
·       “Perbedaan Hub dan Switch” terletak dari bagaimana packet data / informasi yang dikirim kepada mereka diproses. Ketika data masuk atau datang ke Hub, Hub akan mengambil data tersebut dan akan mentransmisikannya ke setiap komputer yang terhubung ke Jaringan.Tetapi lain halnya dengan Switch, ia akan menerima data tersebut dan hanya akan mengirimkannya ke komputer yang berkepentingan menerima data tersebut.




Perbedaan Jaringan Client Server dan Jaringan Peer to Peer

 JARINGAN CLIENT SERVER


Client Server jaringan ini memiliki dua komponen utama, Yaitu Server dan Client (Workstation). Yang di maksud dengan Server, adalah komputer pusat yang menyediakan semua fasilitas data yang berada dalam sebuah jaringan bagi komputer lain. Sedangkan Workstation itu sendiri merupakan komputer yang menggunakan atau menerima fasilitas yang disediakan oleh Server. Jadi biasanya Server hanya ada satu, yang bisa menyimpan dan membagikan segala jenis data dan fasilitas yang dibutuhkan oleh komputer lain. Server didalam jaringan Client Server biasa disebut dengan Dedicated Server.

Untuk kelebihan dan kekurangan dari tipe jaringan Client Server ini adalah sebagai berikut :
Kelebihan


ü  Dari segi kecepatan, tipe jaringan ini memiliki kecepatan akses yang lebih tinggi , dikarenakan SERVER tidak dibebani sebagai Workstation.
ü  Dari segi Back Up, tipe jaringan ini memiliki sistem Back Up dan keamanan yang lebih baik, dikarenakan Back Up dilakukan terpusat pada server.
ü  Dari segi keamanan dan administrasi, Tipe jaringan ini lebih baik, dikarenakan hanya ada satu pemakai saja yang bertugas sebagai Administrator yang mengatur Sistem keamanan dan Administrasi dalam jaringan.
Kekurangan
O  Segala jenis hubungan antara Server dan Workstation , tergantung seluruhnya kepada Server, Jika server mengalami gangguan , maka seluruh jaringan akan trganggu.
O  Biaya operasional yang mahal.
O  Memerlukan sebuah komputer yang memiliki kemampuan yang sangat baik yang akan dijadikan sebagai Server.

JARINGAN PEER TO PEER


Peer to Peer,  Jika seperti pada tipe jaringan Client Server, dimana terdapat sebuah komputer yang bertindak sebagai Server yang berperan sangat penting dalam mengelola sebuah jaringan,  pada tipe jaringan Peer to Peer, setiap Komputer / Workstation dapat bertindak sebagai Server maupun sebagai Workstation (Client). Sehingga tidak ada perbedaan antara Server dan Workstation (Client). Selain itu juga, dalam Jaringan Peer to Peer ini , tidak perlu menggunakan HUB / SWITCH untuk menghubungkan dua buah PC / Laptop, karena untuk menghubungkan keduanya, dapat dihubungkan secara langsung menggunakan kabel UTP tanpa perantara. Dalam jaringan Peer to Peer inipun, setiap PC / Laptop yang saling terhubung dapat saling berbagi sumber daya dalam jaringan tanpa harus dikendalikan oleh salah satu PC/Laptop yang  terhubung, karena semuanya memiliki hak akses yang sama dan tidak dibatasi.
Dalam jaringan Peer to Peer pun tidak perlu menggunakan Operating System (OS) khusus untuk Server, karena pada tipe jaringan ini tidak memiliki sebuah Server. Untuk menghubungkan 2 buah PC / Laptop menggunakan kabel UTP, harus menggunakan kabel UTP yang bertipe Crossover, karena jika menggunakan tipe pengkabelan Straight Through, maka kabel LAN tidak akan terkoneksi, terkecuali LAN Card atau Ethernet yang kawan-kawan gunakan sudah mendukung Straight Through.

Adapun kelebihan dan kekurangan dari Tipe Jaringan Peer to Peer ini adalah sebagai berikut :
Kelebihan
ü  Biaya instalasi yang lebih murah.
ü  Tidak memerlukan OS Khusus untuk server.
ü  Tidak membutuhkan administrator.
ü  Kelangsungan jaringan tidak bergantung pada server, Jadi, ketika salah satu PC / Laptop mengalami gangguan , maka jaringan tidak akan terganggu.
Kekurangan
O  Tingkat keamanan kurang.
O  Tidak cocok digunakan untuk Jaringan berskala besar dan kompleks.
O  Troubleshooting jaringan lebih sulit.
O  Kemampuan kerja lebih rendah dibandingkan dengan jaringan Client Server

Senin, 18 November 2013

Perbedaan Qadha dan Qadhar

Assalamualaikum WR.WB

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin ditanya : “Apakah perbedaan antara Qadha’ dan Qadar?”
Jawaban.
Para ulama’ berbeda pendapat tentang perbedaan antara kedua istilah tersebut. Sebagian mengatakan bahwa Qadar adalah kententaun Allah sejak zaman azali (zaman yang tak ada awalnya), sedangkan Qadha’ adalah ketetapan Allah terhadap sesuatu pada waktu terjadi.
Maka ketika Allah menetapkan sesuatu akan terjadi pada waktunya, ketentuan ini disebut Qadar. Kemudian ketika telah tiba waktu yang telah ditetapkan pada sesuatu tersebut, ketentuan tersebut disebut Qadha’. Masalah ini (Qadha’) banyak sekali disebut dalam Al-Qur’an, seperti firman Allah.
“Artinya : Sesuatu itu telah diqadha” [Yusuf : 41]

Dan firman-Nya.
“Artinya : Allah mengqadha’ dengan benar” [Ghafir : 20]
Dan ayat-ayat lain yang serupa. Maka Qadar adalah ketentuan Allah terhadap segala sesuatu sejak zaman azali, sedangkan Qadha’ merupakan pelaksanaan Qadar ketika terjadi. Sebagian Ulama’ mengatakan bahwa kedua istilah tersebut mempunyai satu makna.
Pendapat yang dianggap rajih (unggul/kuat) adalah bahwa kedua istilah tersebut bila dikumpulkan (Qadar-Qadha’), maka mempunyai makna berbeda, tapi bila dipisahkan antara satu dengan yang lain maka mempunyai makna yang sama. Wallahu ‘alam.
[Disalin kitab Al-Qadha' wal Qadar edisi Indonesia Tanya Jawab Tentang Qadha dan Qadar, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin', terbitan Pustaka At-Tibyan, penerjemah Abu Idris]



Pegunungan Himalaya dan Gunung Everest

Pegunungan Himalaya, banyak yang bertanya dimana letak Gunung Himalaya dan Gunung Everest? Sebenarnya pertanyaan ini sedikit keliru. Himalaya bukanlah sebutan untuk sebuah gunung, melainkan Himalaya merupakan sebuah barisan pegunungan , kumpulan atau barisan dari beberapa gunung yang saling menyambung di benua Asia yang memisahkan anak benua India dari dartaran Tibet. Sementara Everest baru bisa disebut gunung.
Dimana lokasi pegunungan Himalaya dan gunung Everest berada? Pegunungan Himalaya terbentang di benua Asia. Pegunungan ini berbaris memanjang melewati lima Negara, yaitu Pakistan, India, China, Bhutan dan Nepal.

Pegunungan Himalaya sangat istimewa. Karena pada pegunungan inilah bertenggernya puncak-puncak gunung tertinggi di dunia, termasuk Gunung Everest dan Gunung Kanchenjunga. Pegunungan Himalaya juga dikenal sebagai sumber mata air dari dua sungai besar yang menjadi pusat peradaban dunia, yaitu Sungai Indus dan Sungai Ganga-Brahmaputra. Hingga hari ini, tidak kurang dari 750 juta nyawa hidup dan tinggal disekitar daerah sungai sepanjang Pegunungan Himalaya ini.

Selanjutnya tentang Gunung Everest dan dimana lokasinya? Gunung Everest disebut-sebut sebagai gunung tertinggi di dunia. Dengan ketinggian gunung mencapai lebih kurang 8.850 m. Gunung Everest terletak di barisan Pegunungan Himalaya. Tepatnya diperbatasan Nepal dan Tibet. Sementara puncaknya terletak di Tibet.

Jika anda tertarik ikut merasakan sensasi pendakian gunung tertinggi di dunia ini ada baiknya mengenal rute-rute pendakian termudah terlebih dahulu. Menurut informasi dari Wikipedia rute pendakian termudah adalah dari South Col (Nepal) Pegunungan Himalaya.


Jumat, 01 November 2013

Sistem Hukum Internasional

Makna Hukum Internasional
Kata sistem menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mengandung pengertian seperangkat unsur secara literatur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas atau sistem berarti susunan yang teratur dari pandangan, teori asas, atau, hal-hal lainnya, sehingga membentuk suatu metode, sedangkan. Istilah hokum internasional dikenal dalam berbagai istilahdan bahasa. Menurut bahasa Indonesia, hokum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa, dan hukum antarnegara. Menurut bahasa asing hukum internasional adalah international law, common law, law of mankind, law of nations, transnational law  ( Inggris), droil gens (Perancis), volkenrecht (Belanda), volkenreet (Jerman), ius gentium/ius intergentes (Romawi). Beberapa tokoh hukum internasional berpendapat seperti tertera pada tabel:
Pakar Hukum Internasional
Pendapat yang Dikemukakan
Hugo de Groot
Hugo de Groot (Grotius) dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (perihal Perang dan Damai) mengemukakan, bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas atau hukum alam dan persetujuan beberapa atau semua Negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri didalamnya.
Prof.Dr. J.G Starke
Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
Prof. Dr.Mochtar Kusumaatmaja, S.H
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dengan Negara, Negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.
Wirjono Prodjodikoro
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antarbangsa di berbagai Negara.

Dengan demikian, system hukum internasional adalah seperangkat unsur yang secara teratur saling membentuk metode hukum secara internasional (melintasi batas Negara).
Berdasarkan makna atau pengertian dari para ahli hukum penerapan hukum internasional dapat dibedakan menjadi hukum perdata internasional dan hukum public internasional.
a.  Hukum perdata internasional adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga Negara di suatu Negara dengan warga Negara dari Negara lain. (Hukum antarbangsa).
b.  Hukum public internasional adalah hukum internasional yang mengatur Negara satu dengan Negara yang lain dalam hubungan internasional (Hukum antarnegara).
Asas Hukum Internasional
Berlakunya hukum internasional dalam rangka menjalin hubungan antarbangsa, terlebih dahulu harus memeperlihatkan asas-asas berikut.
a. Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya. Menurut asas ini, Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahmya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
b. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga Negara di mana pun berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan extraterritorial. Artinya, hukum dari Negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga Negara, walaupun berada di Negara asing.
c. Asas Kepentingan Umum
asas ini didasarkan pada kewenangan Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu Negara.
Apabila ketiga asas ini tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan antarbangsa. Oleh sebab itu, antara satu Negara dengan Negara lain perlu ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hukum internasional.
Subjek Hukum Internasional
Pada masa sebelum Perang Dunia I meliputi Negara-negara yang bertindak melalui pemerintahan yang telah diakui dan organisasi internasional.
Namun, dalam perkembangannya, setelah Perang Dunia I setiap individu bertanggung jawab langsung bagi tindakan-tindakan Negara. Individu yang semula bukan sebagai subjek hukum internasional menjadi subjek hukum internasional.
Contoh:
Para pemimpin Perang Nazi dan pemerintah Jepang yang terlibat dalam Perang Dunia II telah diadili di pengadilan Nurrenberg dan Tokyo karena kejahatan perang. Mereka telah dijatuhi hukuman yang berat seperti hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan hukuman penjara dalam jangka waktu yang cukup lama atas perbuatan-perbuatan individu yang dikualifikasikan sebagai kejahatan internasional.
Negara yang diakui sebagai subjek hukum internasional harus mendapat pengakuan dari Negara-negara lain. Dalam hal mengakui suatu Negara sebagai subjek hukum internasional, terdapat dua teori pengakuan yang saling bertentangan.
Pertama: Pengakuan yang konstitusif (constitutive theory at recognition).
Teori ini menyatakan bahwa meskipun sebelumnya sudah diakui secara legal sebagai Negara, namun kenyataannya belum eksis sebelum diakui oleh Negara lain.
Kedua: Pengakuan yang bersifat politis atau disebut pengakuan deklaratif (declarative theory at recognition)
Menurut declarative theory at recognition ini suatu Negara atau pemerintah yang baru biasanya dianggap eksis melaui penerapan pengujian yang objektif, seperti kemampuan pemerintah untuk mengontrol dan memelihara penduduknya tanpa menghiraukan apakah Negara lain akan mengakui atau tidak.
Dalam perkembangannya teori pengakuan deklaratif lebih realistis dan kemungkinannya lebih baik digunakan untuk menjelaskan berbagai praktik pengakuan yang digunakan oleh pemerintah zaman sekarang.
Oleh karena Negara yang bukan satu-satunya subjek hukum internasional , subjek-subjek hukum internasional dikelompokkan menjadi sebagai berikut.
a. Negara
Sejak lahirnya hukum internasional, Negara adalah subjek hukum internasional dalam arti yang klasik. Bahkan hingga sekarang masih ada anggapan bahwa hukum internasional itu pada hakikatnya adalah hukum antarnegara.
b. Tahta Suci (Vatican)
Tahta Suci (Vatican) sudah ada sejak dahulu selain Negara. Menurut sejarah, “Paus” tidak hanya merupakan Kepala Gereja Roma tetapi memiliki pula kekuasaan duniawi. Tahta suci memiliki perwakilan-perwakilan diplomatic di berbagai Negara di dunia yang kedudukannya sejajar dengan wakil-wakil diplomat Negara-negara lain. Perjanjian antara italia dengan Tahta Suci tanggal 11 Februari 1929 memungkinkan didirikannya Negara “Vatican” di Roma.
c. Palang Merah Internasional
Organisasi Palang Merah Internasional lahir sebagai subjek hukum internasional karena sejarah. Kemudian, kedudukannya diperkuat dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi palang merah tentang perlindungan korban perang.
d. Organisasi
1). Organisasi internasional Public atau Antar pemerintah (Intergovernmental Organization)
Organisasi internasional public meliputi keanggotaan Negara-negara yang diakui menurut salah satu pandangan teori pengakuan atau keduanya. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah adalah mewakili negaranya sebagai pihak dari organisasi internasional tersebut. Organisasi internasional hanya akan dibedakan menurut prinsip-prinsip keanggotaanya yang akan dianut prinsip-prinsip keanggotaan itu antara lain sebagai berikut.
a). Prinsip Universitas (University)
Prinsip ini dianut oleh PBB termasuk badan-badan khusunya yang keanggotaanya tidak membedakan besar atau kecilnya suatu Negara meskipun untuk menjadi anggota dari organisasi jenis ini masih mempunyai syarat-syarat tertentu lainnya. Dalam pasal 4 Piagam PBB bahwa keanggotaan PBB terbuka untuk semua Negara yang cinta damai yang menerima kewajiban-kewajiban internasional dan ditetapkan oleh Majelis Umum PBB atas rekomendasi Dewan Keamanan.
b). Prinsip Kedekatan Wilayah (Geographic Proximity)
Prinsip kedekatan wilayah memiliki anggota yang dibatasi pada Negara-negara yang berada di wilaya tertentu saja. Misalnya, ASEAN meliputi keanggotaan tidak hanya 6 negara melainkan pula termasuk 4 negara lainnya seperti Vietnam, Kamboja, Laos, dan Myanmar. Negara di luar kawasan tersebut tidak dapat menjadi anggota. Contoh lain adalah organisasi persatuan Afrika, Forum Pasifik Selatan, organisasi Negara-negara Amerika , atau organisasi.
c). Prinsip Selektivitas (selectivity)
Selektif dari segi kebudayaan, agama, etnis, pengalaman sejarah dan sesame produsen seperti Liga Arab, organisasi negara-negara persemakmuran, Organisasi Konferensi Islam, OPEC, Masyarakat Ekonom Eropa (MEE), Persemakmuran Negara-Negara Merdeka dan persyaratan selektif lainnya.
2). Organisasi Internasional Privat (Private Internasional Organization)
Organisasi ini dibentuk atas dasar mewujudkan lembaga yang independen factual, atau demokrasi, karena itu sering disebut organisasi nonpemerintahan (Non Government  Organization, NGO) atau biasa kita sebut Lembaga Swadaya Masyarakat yang anggotanya badan-badan swasta. Dalam kaintannya dengan organisasi internasional, NGO dapat memperoleh status konsultatif, misalnya dalam pasal 71 piagam PBB memungkinkan bagi ECOSOC untuk melakukan hal semacam itu dengan NGO yang mempunyai perhatian terhadap masalah-masalah yang berada di bawah wewenangnya dan setelah berkonsultasi dengan anggotanya dapat menentukan organisasi-organisasi nonpemerintahan yang patut memperoleh kedudukan konsultatif tersebut.
Bagi NGO-NGO yang mempunyai status konsultatif dibagi dalam 3 kelompok.
Pertama,
Kelompok NGO yang mempunyai perhatian utama dalam hamper semua kegiatan ECOSOC, seperti international chamber of commerce, world federation of U.N. Association. Bahkan di dalam kelompok ini dapat memasukan mata acara dalam agenda sidang ECOSOC .
Kedua,
Kelompok NGO yang mempunyai wewenang tertentu dan menangani secara khusus beberapa masalah yang termasuk di dalam kegiatan ECOSOC seperti Amnesty International, International Commision of Jurists.
Ketiga,
Kelompok NGO yang tercatat sebagai badan-badan konsultatif secara ad hoc, seperti American Foreign Insurance Assosiation, World Assosiation of Girls Guides and Girls Scout.
3). Organisasi Regional atau Sub-Regional
Pembentukan organisasi maupun sub-regional anggotanya didasarkan atas prinsip kedekatan wilayah, seperti South Pacific Forum, South Asian Regional Cooperation, Gulf Cooperation Council, Union Arab Maghreb, atau OAU. Kaitan organisasi regional tersebut dengan PBB telah mengatur dalam Bab VIII pasal 52 khususnya yang berkaitan dengan kewajiban organisasi-organisasi regional untuk ikut serta dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan regional dan untuk menyelesaikan pertikaian local secara damai sebelum diajukan ke Dewan Keamanan.
4). Organisasi yang Bersifat Universal
Pada umumnya organisasi internasional yang bersifat lebih memberikan kesempatan kepada anggotanya seluas mungkin tidak peduli apakah Negara itu besar atau kecil, kuat atau lemah, karena itu prinsip persamaan kedaulatan merupakan factor penting dengan menggunakan hak suara yang sama. PBB termasuk badan-badan khusus dapat digolongkan dalam jenis organisasi ini.
Prof. Henry G. Schremer telah memberikan 3 (tiga) ciri umum bagi jenis organisasi ini.
a). University, suatu organisasi yang biasanya bergerak dengan kegiatan yang luas. Organisasi dengan ciri ini seharusnya tidak memberikan persyaratan-persyaratan berat bagi keanggotaanya disamping tidak akan mengenakan sanksi  untuk mengusir anggotanya.
b). Ultimate necessity, menyangkut berbagai aspek kehidupan internasional yang sangat luas yang diperlukan oleh semua Negara seperti masalah cuaca, pelayaran, penerbangan dan lain-lain. Organisasi ini lebih berbentuk teknis seperti badan-badan khusus PBB yang ada.
c). Heterogenity, karena anggotanya yang luas maka akan mempunyai perbedaan pandangan, baik di bidang politik maupun tingkat perekonomiannya serta budaya yang berbeda-beda. Dalam sifatnya yang heterogen itu bagi Negara anggota yang mempunyai penduduk yang besar akan mempunyai hak suara yang sama dengan Negara yang penduduknya kecil.
Organisasi internasional seperti perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan organisasi butuh internasional (ILO) mempunyai hak-hak dan kewajban-kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional.
Mahkamah internasional menyatakan bahwa PBB dan organisasi seperti Badan-Badan Khusus PBB sebagai subjek hukum menurut hukum internasional tidak usah lagi diragukan. Badan-Badan Khusu PBB itu antara lain Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO); Organisasi Perburuhan Internasional (ILO); Organisasi Kesehatan seluruh dunia (WHO); Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan kebudayaan (UNESCO); Bank Pembangunan dan Perkembangan Internasional (IBRD); Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNNICEF).
5). Orang Perorangan (individu)
Dalam Perjanjian Perdamaian Versailles 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan Inggris dan Prancis serta masing-masing sekutunya, sudah ada pasal yang memungkinkan orang perorangan mengajukan perkara ke muka mahkamah-mahkamah arbitrase internasional, sehingga tidak hanya Negara yang bisa menjadi pihak di hadapan suatu peradilan internasional.
Dari ketentuan-ketentuan tersebut, maka individu dijadikan sebagai subjek hukum internasional bertujuan untuk melindungi hak minoritasnya.
6). Pemberontakan dan Pihak dalam sengketa menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam keadaan tertentu.
Misalnya, gerakan pembebasan palestina (PLO). Para pemberontak dan pihak yang bersengketa dianggap sebagai salah satu subjek hukum karena memiliki beberapa hak asasi seperti hak untuk menentukan nasib sendiri, hak untuk secara bebas memilih system ekonomi, politik dan social budaya sendiri dan hak untuk menguasai sumber kekayaan alam dari wilayan yang didudukinya.
Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum internasional, dapat dibedakan antara sumber hukum material dan sumber hukum formal. Seumber hukum material adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara, sedangkan sumber hukum formal adalah sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh mahkamah internasional di dalam memutuskan suatu sengketea internasional adalah pasal 38 piagam mahkamah internasional pasal 38, adalah sebagai berikut.
a. Perjanjian internasional (traktat=treaty).
b. Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagi hukum.
c. Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab.
d. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum.
e. Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka.


Sumber : buku kewarganegaraan 2, menuju masyarakat madani. Penerbit Yudhistira